Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan
& Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan Indonesia menghadapi
berbagai tantangan dunia digital, seperti perkembangan teknologi metaverse yang
dapat mengancam keamanan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia. Ia menyebut
[perkembangan teknologi digital telah menghadapkan dunia pada peperangan
generasi kelima, berupa peperangan siber dan informasi di dunia digital yang
dikenal juga dengan cyber warfare.
"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh
hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer. Karena potensi ancaman akan hadir
dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan
berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Karena itu, perlu semakin
diwaspadai ancaman nirmiliter yang merusak ideologi negara dan berpotensi hadir
melalui dunia digital, seperti metaverse, artificial intelligence, cloud
computing hingga blockchain," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu
(12/7/2023).
Hal tersebut dikatakan Bamset usai menandatangani
Perjanjian Kerjasama antara KADIN Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) dan PT SPARK Gateway Indonesia tentang perlindungan informasi dan
transaksi elektronik di Jakarta.
Ketua MPR RI itu menuturkan bangsa Indonesia harus
siap menghadapi berbagai kasus kejahatan yang terjadi sebagai dampak
perkembangan teknologi digital. Ia mencontohkan serangan ransomware pada 7 Mei
2021 yang menargetkan jaringan pipa bahan bakar terbesar di Amerika Serikat.
Selanjutnya, tanggal 9 Februari 2022 terjadi serangan SIM Swapping yang
menargetkan korban terkenal di Amerika Serikat, yang diperkirakan mencapai US$
100 juta dalam bentuk kripto.
"Tidak tertutup kemungkinan serangan serupa dapat
menyasar bangsa Indonesia. Perang siber dan informasi di dunia digital
berdampak lebih dahsyat dibandingkan perang fisik dengan menggunakan kekuatan
militer. Untuk itu sangat dibutuhkan kesiapan seluruh elemen bangsa untuk mampu
mempertahankan kedaulatan negara dalam menghadapi cyber warfare yang dilakukan
negara atau organisasi lain," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan
perlindungan data pribadi telah dijamin dengan UU No. 27/2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut tidak hanya melindungi kedaulatan data
pribadi masyarakat dan konsumen, namun juga melindungi dari pencurian data
pribadi oleh peretas. Di samping itu, untuk melindungi masyarakat dalam
bertransaksi elektronik dan mendapatkan informasi ada Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perlindungan data menjadi isu penting di
tengah lompatan kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi. Pandemi
COVID-19 telah mendorong percepatan digitalisasi dan migrasi sektor bisnis dan
aktivitas sosial masyarakat, menuju era cyberspace (dunia maya), dan
selanjutnya metaverse (realitas virtual)," ujar Bamsoet.
Sources =
https://apps.detik.com/detik/