KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),
Meutya Hafid, meminta seluruh operator Tanah Air memperketat pengawasan
transaksi pulsa, khususnya yang terkait dengan judi online. Meutya juga meminta
operator untuk mendukung pembatasan transfer pulsa bila transaksinya ditujukan
untuk judi online. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan
menyusun regulasi terkait pembatasan transfer pulsa. "Kami menemukan
praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk
itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah
penyalahgunaan ini," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima
KompasTekno, Selasa (3/12/2024).
Tidak hanya itu, Menkomdigi mendorong penggunaan
data biometrik kependudukan saat registrasi ulang kartu SIM agar mempermudah
identifikasi pelaku judi online. Lebih lanjut Meutya meminta sosialisasi pesan
literasi digital oleh operator seluler ke masyarakat, sebagai upaya preventif
judi online. Sebab, sosialisasi secara digital dianggap efektif menjangkau
masyarakat seiring dengan penetrasi ponsel yang tinggi.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali
dan menghindari modus judi online," ujar Meutya. Secara paralel, Komdigi
akan memperketat regulasi agar seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan
penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif. Adapun Komdigi
mengeklaim telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama
November 2024. Namun, Meutya juga menekankan bahwa diperlukan kolaborasi lintas
sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dan operator seluler, untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online.
Total transaksi judi online sendiri disebut Komdigi mencapai Rp 41 triliun
selama Januari–September 2024. 1.000 situs judi "online" diamankan
orang dalam Komdigi belakangan fokus memberantas praktik judi online. Pada awal
November lalu, sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Komdigi diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang, yakni dengan "memelihara" 1.000 situs judi
online agar tidak diblokir. Komdigi sedianya memiliki kewenangan untuk mengecek
dan memblokir situs web judol yang bertebaran di Indonesia. Menurut laporan
Kompas.com, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10
oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap
aktif. Hal ini terungkap ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di
Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp
8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Artinya jika dikalkulasi, mereka
meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi
online tersebut. Oknum Komdigi itu dilaporkan mempekerjakan delapan orang
operator/admin untuk membina 1.000 situs judi online tadi. "Para pegawai
tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka
bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta
setiap bulan," katanya. Kantor yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia,
Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu didirikan atas inisiatifnya
sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Perangi Judi "Online", Menkomdigi Minta Operator Seluler
Batasi Transfer Pulsa", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/12/04/07030037/perangi-judi-online-menkomdigi-minta-operator-seluler-batasi-transfer-pulsa.